Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali, melaksanakan kegiatan Pelestarian Cagar Budaya yang ada di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Kegiatan ini dilaksanakan di Pura Puseh Bataan Tiing, Desa Adat Batukaang, mengingat disana terdapat situs budaya. Penelitian dilaksanakan selama satu minggu mulai tanggal 27 Nopember sampai dengan 2 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan untuk merekam data cagar budaya yang akan dikonservasi, meliputi: kondisi,keterawatan, faktor penyebab kerusakan, jenis bahan,volume kerusakan dan lingkungan yang kemudian akan diolah untuk menentukan metode dan bahan yang akan digunakan pada saat penanganan konservasi. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menanggulangi kerusakan dan pelapukan Cagar Budaya sehingga terjaga keerwatan dan kelestariannya.
Mengingat di Desa Batukaang merupakan desa tua, dimana terdapat beberapa Cagar Budaya berupa Arca yang terletak di Pura Puseh Sangambu, Pura Pucak Sari dan Pura Puseh Batan Tiing,yang disungsung oleh Krama Desa Adat Batukaang.Agar terjaga keterawatannya, untuk itu Krama Desa Adat memohon bantuan Konservasi kepada Dinas terkait.
Disambut oleh semua Prajuru Desa Adat Desa setempat, Gusti Ngurah Adnyana selaku Kapokja pemeliharaan dari Dinas Balai Pelestarian Cagar Budaya,langsung melakukan konservasi yang di dampingi oleh I Made Sugiri selaku juru pelihara ( jupel ) cagar budaya. Beberapa arca yang rusak/patah telah disambung. "Terkait umur atau usia dari arca tersebut, itu jurusan arkeologi yang tahu, kami hanya melakukan pemeliharaan dan perbaikan", tegas Ngurah Adnyana.